Tenaga Ahli Jadi Sistem Pendukung Penyusunan UU
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Jhonson Rajagukguk memberikan pengarahan soal sistem kerja DPR RI.di Ruang Operasional Room, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).Foto :Runi/mr.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk berharap para Tenaga Ahli dapat memahami proses pembentukan undang-undang, dimana dengan pemahaman tersebut nantinya mereka dapat memberikan dukungan secara substansial maupun konseptual bagi Anggota DPR RI dalam proses pembentukan undang-undang.
Hal itu dikatakan usai memberikan materi dengan tema Mekanime dan Peran Sistem Pendukung Pembentukan Undang-Undang di DPR RI, dalam pembekalan Tenaga Ahli yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, di ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (06/2/18).
Menurut Johnson, jika secara substansial para Tenaga Ahli sudah mengetahui prosedurnya maka, tidak menuntut kemungkinan mereka dapat memberikan masukan dan saran kepada anggota DPR, terkait dengan prosedur juga substansi dari Rancangan Undang-Undang yang sedang dibuat tersebut. Sejauh ini, antusiasme dari para Tenaga Ahli cukup baik dengan terselenggaranya acara ini, utamanya soal materi yang didapat.
“Jadi harapan kita ya, bukan hanya mereka datang saja, tetapi bagaimana kemudian yang kita sampaikan itu betul-betul bisa dipahami dan kemudian mereka bisa laksanakan. Terutama tentu ya untuk mendukung anggota-anggota atau komisi-komisi dimana Tenaga Ahli itu ditempatkan atau bekerja, jadi itu harapan kita,”ungkapnya.
Terkait seberapa pentingnya keberadaan Tenaga Ahli dalam mendukung anggota di penyusunan undang-undang, Johnson mengungkapkan sangat penting, mengingat Tenaga Ahli yang berada di sisi anggota setiap harinya, sehingga Tenaga Ahli bisa menjadi perpanjangan tangan informasi bagi anggota dalam pembentukan undang-undang.
“Dia merupakan ya instrumen dari anggota, instrumen dalam pengertian bagaimana menjembatani antara semua kebutuhan anggota kalau itu misalnya di layanan ya tentu dilihat, kalau itu di administrasi ya di sekretariat, kalau itu di keahlian ya berarti di BKD, nah inilah peran mereka yang begitu penting.”paparnya.
Selain itu, Johnson juga menyarankan agar Tenaga Ahli juga turut bekerjasama dengan Sekretariat-Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPR RI, mengingat seluruh Rancangan Undang-Undang adalah melewati Alat Kelengkapan Dewan tersebut. Sehingga, dirinya mendorong untuk adanya sinergitas yang kuat di seluruh komponen sistem pendukung tersebut.
“Kemudian selain itu mereka bisa melakukan kerja sama dengan sekretariat-sekretariat yang ada pada Alat Kelengkapan Dewan, karena semua RUU itukan kalau itu dari AKD misalnya komisi atau baleg nah tentu yang tahu atau yang melayani atau yang mendukung secara langsung adalah dari sekretariat itu, meskipun memang di sekretariat itu hanya administrasi teknis tetapi di sana juga ada Tenaga-tenaga Ahli. Nah disamping itu ada badan keahlian yang senantiasa berdasarkan permintaan tentu memberikan layanan kebutuhan secara konsepsional dari mulai penyusunan Naskah Akademik dan juga RUU itu. Jadi perlu dibangun sinergitas yang kuat antara TA dengan semua komponen yang ada didalam sistem pendukung sehingga nanti sistem dukungan itu kepada anggota atau komisi-komisi semakin kuat,” jelasnya. (ndy/sc)